Jabatan Akademik Dosen dan Wajib Serdos

Jabatan Akademik Dosen dan Wajib Serdos

Pengertian Serdos (Sertifikasi Dosen):
Menurut PP dosen pasal 1 item 4 dan 5:
– Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen
– Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional
Kewajiban Serdos terdapat di :
UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 45
PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen pasal 2
Bunyinya :
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, SERTIFIKAT PENDIDIK, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan Satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Deadline Serdos:
PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen pasal 43 ayat 3
Permendiknas no. 47 tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pasal 10
Bunyinya:
Dosen yang pada saat PP dosen ditetapkan (tgl 26 Mei 2009) telah berstatus dosen tetap dalam jabatan yang bukan Guru Besar atau Profesor, dalam janka waktu 6 (enam) tahun ( tgl 26 Mei 2015 )sudah harus mengikuti Serdos.
Sedangkan bagi yang sampai deadline belum cukup 2 tahun diangkat menjadi dosen tetap, belum wajib memiliki sertifikat pada tgl 26 Mei 2015.
Sanksinya terdapat di :
PP dosen pasal 1
a. Dialihtugaskan ke pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi.
b. Diberhentikan tunjangan fungsional, atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khususnya
c. Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen
Persyaratan Peserta yang eligible mengikuti Serdos terdapat di:
UU Guru dan Dosen pasal 47
PP Dosen pasal 3
Permendiknas no. 47 tahun 2009 pasal 2
a. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara
b. Memiliki pengalaman kerja sedikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi tempat ybs  bertugas saat diusulkan
c. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya ASISTEN AHLI
d. Lulus sertifikasi yang diselenggarakan PTP-Serdos
Ditambah lagi oleh pedoman serdos (dibenarkan, karena Permendiknas no. 47/2009 pasal 13 menjelaskan pelaksanaan Serdos mengacu pada Pedoman yang ditetapkan Dirjen Dikti)
e. Berstatus dosen tetap di PTN atau DPK Kopertis atau Dosen tetap yayasan yang telah mendapat inpassing dari pejabat berwenang
f. Telah melaksanakan tridharma PT dengan beban kerja sekurang-kurangnya 12 (dua belas) sks setiap semester, bila memiliki tugas tambahan sebagai pimpinan PT wajib melaksanakan BKD sekurang-kurangnya 3 sks tiap semester.
g. Bagi yang selesai melaksanakan tugas belajar dapat diikutkan serdos apabila telah diaktifkan kembali oleh pejabat yang berwenang dan telah aktif mengajar sedikitnya 5 (lima) kali pada kelompok yang sama yang akan diminta menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa
h. Dalam jangka waktu 5 tahun setelah berlaku PP dosen bagi dosen yang belum S2 dapat mengikuti serdos dengan ketentuan:
– (1) telah berusia 60 tahun dan mempunyai pengalaman 30 tahun sebagai dosen atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan gol IV/c atau memenuhi angka kredit jabatan fungsional dosen setara dengan Lektor Kepala dengan gol IV C ( AK 700 dan Gol IV/c)
– (2) Memenuhi kriteria b s/d f diatas.
Perhitungan masa kerja :
a. Untuk PNS dosen dan DPK Kopertis dihitung dari SK CPNS Dosen sampai 01 April tahun pelaksanaan Serdos
b. Untuk PNS non dosen yang alih fungsi jadi dosen dihitung dari SK Mutasi jadi dosen sampai 01 April tahun pelaksanaan Serdos
c. Untuk dosen tetap yayasan dihitung dari masa kerja yang diakui/tercantum di SK inpassing pangkat sampai 01 April tahun pelaksanaan Serdos
Masa laku Sertifikat Pendidik terdapat di:
PP dosen pasal 7
Permendiknas no. 47 tahun 2009 pasal 11
Isinya:
Sertifikat Pendidik berlaku bagi dosen selama yang bersangkutan masih bertugas sebagai dosen (jadi mutasi tidak meniadakan Sertifikat Pendidik)
Manfaat/Tujuan Serdos:
a. Meningkatkan kreatifitas dan kualitas kinerja dosen
b. Mewujudkan quality assurance (penjamin mutu) dosen Indonesia
b. Meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia
d. Melalui serdos dosen berkesempatan memperoleh tunjangan dosen sehingga terbantu memiliki pendapatan yang lebih bagus dan kesejahteraan yang lebih baik.
Kesimpulan:
WELL EDUCATED+HIGHLY PERFORMANCE+WELL PAID = QUALITY ASSURANCE

– See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/05/08/jabatan-akademik-dosen-dan-wajib-serdos.html#sthash.up5Y4b2R.dpuf

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top